BERITA PERS
Untuk diterbitkan segera
Terkait Tuduhan Korban Bunuh Diri Nasabah AdaKami di Baturaja, Kapolres OKU Menegaskan Tidak Ada Korban
Layanan Grabfood dan Gofood Belum Tersedia di Baturaja
Jakarta, 18 Oktober 2023.

Sehubungan dengan berita viral mengenai dugaan korban bunuh diri seorang individu yang diduga merupakan pengguna aplikasi AdaKami, Kapolres OKU - AKBP Arif Harsono memberikan klarifikasi terkait hasil investigasi Kepolisian. "Memang ada kasus bunuh diri dengan latar belakang masalah ekonomi, tetapi berdasarkan keterangan dari keluarga korban, tidak ada keterkaitan dengan Pinjaman Online (Pinjol). Kami juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban," ujar Kapolres OKU.

Sebelumnya, berita viral ini memicu penyelidikan oleh Kepolisian setelah akun @rakyatvspinjol mengunggah informasi tentang seorang pria yang dikabarkan bunuh diri akibat tekanan dari debt collector Pinjaman Online (Pinjol) di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Dalam cuitannya, @rakyatvspinjol menyebutkan bahwa "Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian. Polisi menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K." Menanggapi hal ini, Kapolres OKU memastikan bahwa tidak ada identitas pria yang terkait dengan bunuh diri akibat Pinjol.

Kepolisian Resor OKU Sumatera Selatan telah menyelidiki semua kasus bunuh diri di wilayah tersebut dan meminta masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan informasi terkait, khususnya dari pihak keluarga korban.

Kapolres OKU yakin dengan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa belum ada layanan ojek online atau pengantaran makanan melalui ojek online di wilayah tersebut. "Saya membaca beberapa artikel yang menyebutkan adanya pesanan fiktif dalam kasus ini. Namun, di wilayah kami, layanan Gofood atau Gojek belum tersedia," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyampaikan, "Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat tekanan debt collector AdaKami tidak terbukti kebenarannya atau merupakan berita palsu, AFPI akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun yang menyebarkannya. Hal ini penting untuk menjaga integritas industri. AFPI berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan sehat industri fintech lending dengan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terlayani, termasuk UMKM."

Pihak AdaKami telah mencoba menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol sejak cuitannya viral, namun pemilik akun tersebut belum bersedia bertemu dan diwakili oleh kuasa hukumnya. AdaKami juga telah dipanggil oleh Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber untuk memberikan keterangan dan klarifikasi serta memaparkan hasil investigasi internal terkait dugaan korban.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., telah mengungkapkan bahwa kasus tuduhan ini sudah diserahkan kepada Kepolisian untuk melakukan investigasi independen. Hasil investigasi internal AdaKami juga tidak menemukan profil yang sesuai dengan gambaran korban yang menjadi pusat perhatian.

Himbauan dari AdaKami

AdaKami ingin mengingatkan seluruh nasabahnya untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan nama AdaKami. Nomor layanan konsumen AdaKami hanya dapat dihubungi melalui 15000-77 dan tidak melalui layanan WhatsApp. Akun Instagram resmi Adakami adalah @adakami.id yang telah terverifikasi, dan situs web resmi dapat diakses di www.adakami.id. Harap berhati-hati terhadap tawaran bantuan dari individu atau akun yang tidak dikenal dan mengaku sebagai perwakilan AdaKami, terutama dalam menangani keluhan dan aduan nasabah.

— Selesai —
BERITA PERS
Untuk diterbitkan segera
AdaKami Belum Temukan Identitas Korban Yang Viral Diberitakan

Jakarta, 06 Oktober 2023.
Hingga hari ini, Jumat, 6 Oktober 2023, AdaKami masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun mengenai data diri atau identitas lengkap terduga korban yang viral diberitakan. Proses investigasi mengenai kebenaran korban baru dapat dilakukan hingga adanya data lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel nasabah, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega JrJr menyebutkan AdaKami masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran korban yang viral diberitakan. Namun sejak berita viral bergulir hingga hari ini, AdaKami belum juga mendapatkan identitas korban yang diceritakan.

“Sebagai bentuk kepatuhan kami kepada regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukti tanggung jawab kepada masyarakat. AdaKami masih terus melakukan penelusuran, bahkan AdaKami sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber terkait investigasi internal yang sudah dilakukan oleh AdaKami untuk mendapatkan informasi lebih. Selanjutnya pihak Bareskrim akan melanjutkan sendiri proses investigasinya berdasarkan kewenangannya sesuai amanat undang-undang yang berlaku dimana AdaKami tidak berhak untuk mengintervensi proses investigasinya,” kata Bernardino Vega dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (06/10/2023).

Untuk itu, AdaKami akan terus membuka layanan laporan masyarakat terkait identitas terduga korban melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id dengan subyek ‘Lapor Bukti’, AdaKami terus mengundang pihak yang memiliki informasi terkait hal ini untuk melaporkan kepada AdaKami.

Hasil Investigasi Internal

Sebagai bagian dari tanggung jawab AdaKami untuk memberikan layanan maksimal bagi nasabah, AdaKami juga menerima sejumlah pengaduan. Untuk itu AdaKami telah melakukan penyesuaian pada proses operasional penagihan, dan proses pengawasan akan terus dilakukan sebagai mitigasi pelanggaran SOP. Saat ini AdaKami tengah memenuhi pelaporan nasabah terkait pemesanan jasa fiktif, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Bernardino menekankan kembali, apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id. Hal ini menjadi upaya Adakami bersama AFPI dalam melakukan perlindungan konsumen dan menindaklanjuti permasalahan di masyarakat terhadap pengguna layanan P2P Lending.

Biaya pinjaman

Ketua Umum AFPI terpilih periode 2023 - 2026 Entjik S. Djafar yang juga CEO DanaRupiah mengatakan, mengenai besaran biaya pinjaman atau lazim disebut bunga pinjaman online, AFPI telah memberi batasan tingkat bunga kepada para perusahaan yakni maksimal sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek yakni pinjaman multi guna/cash loan, sedangkan pinjaman produktif/ UMKM yang jangka panjang dikenakan biaya sekitar 0,03% - 0,06% perhari atau 12% - 24% per tahun.

"Jika lebih dari 0,4% per hari untuk biaya pinjaman jangka pendek berarti melanggar code of conduct industri. Aturan mengenai besaran biaya pinjaman ini sudah mengikuti ketentuan dari OJK sebagai regulator industri fintech P2P lending," kata Entjik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan AFPI masih terus mendampingi proses mencari kebenaran akan berita viral yang mengaitkannya dengan AdaKami sebagai salah satu anggota AFPI.

“Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat teror debt collector AdaKami ini tidak terbukti kebenarannya, ini menjadi preseden buruk bagi industri. AFPI ingin menjaga industri bertumbuh sehat, dipercaya masyarakat untuk memperkuat fungsi industri fintech lending yakni meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat underbanked dan underserved termasuk UMKM,” kata Kusersyansyah.

Terkait perhitungan biaya pinjaman, lanjut Kuseryansyah, berdasarkan hasil penelusuran AFPI, yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran. Namun AFPI mendorong AdaKami untuk melakukan tinjauan kembali terhadap produk yang ditawarkan dengan perhitungan bunga yang disesuaikan dengan panjangnya tenor.

“Sekali lagi kami tekankan, AFPI terus menjaga agar seluruh anggota mematuhi ketentuan yang berlaku di industri termasuk mengenai biaya pinjaman dan proses penagihan,” kata Kuseryansyah.

Jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya terkait anggota AFPI yang merupakan penyelenggara fintech lending, AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.

Himbauan AdaKami

AdaKami juga ingin mengingatkan untuk seluruh nasabah AdaKami untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami. Nomor layanan konsumen AdaKami hanya di 15000-77. AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi. Harap berhati-hati menerima bantuan dari orang atau akun, yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami, yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah.

Komitmen AdaKami sebagai platform P2P Lending yang berizin dan diawasi oleh OJK adalah senantiasa tunduk pada ketentuan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga mampu memberikan pelayanan keuangan kepada nasabah dengan semangat inklusi keuangan.

— Selesai —
BERITA PERS
Untuk diterbitkan segera
Hasil Investigasi AdaKami Temukan Sejumlah Pengaduan Nasabah
Hingga hari ini belum menemukan identitas korban berita viral

Jakarta, 28 September 2023. Sebagai bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami - terkait dengan pemberitaan viral mengenai korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan, hingga hari ini, dari hasil investigasi AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.

Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Dari temuan tersebut, lanjut Bernardino Vega, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Bernardino Vega.

Identitas korban viral

Terkait berita viral korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan atau debt collector, hingga hari ini AdaKami belum juga memperoleh identitas lengkap korban. Sehingga belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami. Dalam penanganan kejadian ini AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.

"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian" kata Bernardino Vega.

AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah AdaKami untuk terus hati-hati terhadap pihakpihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami. Nomor layanan konsumen AdaKami hanya di 15000-77. AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi. Harap berhatihati menerima bantuan dari orang atau akun, yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami, yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah. AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral.

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector. AFPI pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.

"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap SeninJumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.

— Selesai —
Berita Pers
Untuk diterbitkan segera
AdaKami Penuhi Perintah OJK Lakukan Investigasi Kebenaran Berita Viral

Jakarta, 22 September 2023
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sedang memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan berita adanya korban bunuh diri yang viral dalam beberapa hari terakhir.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul. Hingga hari ini, AdaKami belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum desk collector (DC), dan masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial.

“AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya. Dari hasil pemanggilan tersebut, kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. Sebagai perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, kami tentunya patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” kata Bernardino Vega dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami. Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar.

Perlu ditegaskan, lanjut Bernardino Vega, dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni diantaranya: tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya. Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.

“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” kata Bernardino.

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait identitas debitur yang dimaksud, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” tambah Bernardino Vega.

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami, untuk memastikan kebenaran dari berita viral tersebut. Selain itu AFPI tentunya mengecek praktik bisnis yang dilakukan AdaKami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech P2P lending.

“AFPI turut melakukan investigasi bersama AdaKami, karena kasus seperti ini bisa saja terjadi ke anggota-anggota lainnya. Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat. Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked,” kata Sunu.

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email pengaduan@afpi.or.id. Website www.afpi.or.id.

— Selesai —
Berita Pers
Untuk diterbitkan segera
Patuhi Regulator, AdaKami Berkomitmen Melakukan Investigasi Terhadap Laporan Pengguna

Jakarta, 21 September 2023. Terkait dengan dugaan yang diberitakan pada beberapa media sosial mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (“DC”) atau bagian penagihan hutang AdaKami, AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi. Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata Bernardino Vega.

Adapun informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvspinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.

“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tambah Bernardino.

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.

“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI. Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” ucap Sunu.

Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform Fintech P2P Lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tutup Sunu Widyatmoko.

— Selesai —

Disclaimer

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.